KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Adrian Nugroho menggelar konferensi pers di Aula Ir Sutami Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (9/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Adrian Nugroho menyampaikan kronologi pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara Belanda dan warga negara Filipina.
Untuk kasus pertama, pelaku berkewarganegaraan Belanda berinisial JB (38) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganeraan Indonesia.
Bermula pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, seorang WN Belanda berinisial JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri ke loket pelayanan warga negara asing (WNA) dan menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang menerima laporan dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian setelah menerima laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa JB memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024.
“Menurut pengakuan JB, yang bersangkutan memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di Kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JB untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.” kata Adrian Nugroho.
Adrian Nugroho kemudian menambahkan bahwa warga negara Belanda dengan inisial JB telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 72 (tujuh puluh dua) hari.
Berdasarkan keterangan bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan JB telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu :
“Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.” ucapnya.
Lanjut Adrian pada tanggal 1 Oktober, terhadap JB telah dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Untuk Kasus kedua, pada tanggal 30 September 2024, Kasidalkim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Adrian Nugroho menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat dugaan adanya orang asing yang tinggal di Desa Grogol, Kabupaten Kediri.
"Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pencarian dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina dan diketahui yang bersangkutan tinggal di rumah bersama istrinya di Dusun Grogol Kabupaten Kediri, " ujarnya.
Dikerahkan tim dari Seksi Inteldakim untuk datang melakukan pemeriksaan secara langsung dengan yang bersangkutan. Setelah dilakukan Berita Acara Lapangan, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakuinya sebagai istri. Diketahui bahwa yang bersangkutan menikah dengan istrinya yang berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia di Gereja di Filipina.
“Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di Kediri, " ucap Adrian Nugroho.
Dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan, menurut pengakuan CB bahwa yang dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di negara Korea Selatan. Kemudian masuk dari Korea Selatan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tahun 2006 bersama istrinya. CB dan istrinya pernah tinggal di Surabaya kurang dari 1 tahun dan selanjutnya pindah ke Kabupaten Kediri.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
“Untuk CB dan istrinya sudah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya yang berada di Dusun Grogol Wetan, Kabupaten Kediri, " kata Adrian Nugroho.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit 6 bulan setelah pembuatan, ” tambah Adrian Nugroho.
Berdasar keterangan yang bersangkutan, dan barang bukti yang dikumpulkan kemudian dianalisa, perbuatan orang asing yang diduga warga negara Filipina berisial RB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu :
“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Pada tanggal 2 Oktober 2024, terhadap CB telah dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menanggapi pertanyaan dari rekan jurnalis terkait cara menghubungi kantor imigrasi Kediri untuk menanyakan tentang layanan keimigrasian dan pengaduan tentang orang asing, Kepala Seksi Informasi Komunikasi dan Teknologi Keimigrasian, Reza Anugerah menjawab “Bisa menghubungi kami di nomor telepon (0354)-688307, nomor Whatsapp : 081133378384, atau di media sosial kami di Instagram : @imigrasi_kediri, di twitter : @imigrasi_kediri juga di tiktok : imigrasi_kediri dan di facebook : Imigrasi Kediri. Insya Allah semua media sosial kami aktif dan akan menanggapi setiap pertanyaan dan keluhan dari masyarakat.” imbuhnya.
Dalam kalimat penutupnya, Adrian Nugroho mengatakan Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban Indonesia terutama di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri serta memastikan para WNA (warga negara asing) untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia.