BPN Kota Kediri Bayar Warga Terdampak Capai 51 Persen

    BPN Kota Kediri Bayar Warga Terdampak Capai 51 Persen
    BPN Kota Kediri lakukan pembayaran kepada warga terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung.

    KEDIRI - BPN Kota Kediri sudah melakukan pembayaran untuk warga yang terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung untuk Kelurahan Mojoroto dari total 294 bidang sudah terbayarkan sebanyak 151 bidang sekitar 51 persen, sampai saat ini masih bergulir. 

    "Ada warga yang sudah setuju, akan tetapi belum dibayarkan masih menunggu kelengkapan berkasnya dan akan bertambah lagi dalam waktu dekat, " ucap Tutur Pamuji Purbosayekti selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan kepada media ini, Kamis (25/1/2024) siang. 

    Lanjut Tutur Pambudi bahwa selama ini untuk pembayaran yang sudah dilakukan musyawarah, mulai hari Selasa kemarin karena warga langsung setuju maka langsung kita bayarkan. 

    Sampai saat ini masih ada yang belum terbayar sekitar 80 bidang. Sedangkan, pada hari ini Kamis (25/1/2024) BPN yang sudah membayar 28 bidang dengan nilai Rp 30, 8 milliar. 

    "Masih ada sisa 52 bidang, nanti akan kita bayarkan secara bertahap. Alhamdulillah untuk warga Kelurahan Semampir sudah tuntas, " ucapnya. 

    Tutur Pambudi juga berharap kepada warga yang terdampak kalau belum setuju bisa mengikuti musyawarah lagi.

    "Dikarenakan, dalam musyawarah itu kami juga mengundang dari pihak KJPP, sehingga warga bisa menanyakan secara langsung terkait penilaiannya, " harap Tutur Pambudi. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Warga Kota Kediri Terdampak Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Undang Guru Honorer Sisihkan Gaji...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Meutya Hafid: Dari Jurnalis, Politisi, dan  Menteri Komunikasi dan Digital
    Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga
    Peduli Terhadap Generasi Penerus, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi Gelar Penyuluhan Posyandu

    Ikuti Kami